Haji Qiran adalah ibadah yang ibadah haji dan ibadah umroh dilangsungkan secara bersamaan, ibadah haji ini tidak melakukan tahalul
TRAVEL UMROH SMBC 2013
Home » All posts
Jumat, 11 Januari 2013
Haji Qiran
Haji Qiran adalah ibadah yang ibadah haji dan ibadah umroh dilangsungkan secara bersamaan, ibadah haji ini tidak melakukan tahalul
Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dilakukan dengan melakukan ibadah haji lalu melaksanakan tahalul kemudian melakukan ibadah umroh.
Tidak sedikit umat muslim yang melakukan Haji Ifrad ini.
Tahalul
Tahalul adalah sebuah kegiatan dalam pelaksanaan umroh ataupun haji yang dimana melakukan mencukur seruruh rambut atau sebagian rambut.
Dengan melaksanakan Tahalul ini maka terbebaslah dari semua larangan - larangan saat umroh ataupun haji.
Hampir semua jama'ah umroh maupun haji melakukan tahalul ini.
Gua Hira
Gua Hira adalah sebuah gua dimana gua ini adalah sebuah tempat wahyu diturunkan kepada nabi besar kita yaitu Nabi Besar Muhammad SAW. Pada firman Allah dalam surat Al - Alaq ayat ke 1 s/d 5
Gua Hira ini berada di sebuah bukit yang bernama JABAL NUR, lokasinya sekitar 5 Km dari kota Mekah (Meca).
Gua Hira ini sering menjadi kunjungan bagi para jema'ah umroh dan jema'ah haji.
Green Dome
Green Dome adalah sebuah kubah berwarna hijau, dibawah green dome ini adalah makam rasulullah SAW.
Green dome sering menjadi sebuah tempat yang menarik untuk para jemaah umroh maupun haji. karena tepat dibawahnyalah, seorang pencerah yang menjadi tauladan umat muslim sedunia, seorang utusan Allah yang selalu kita junjung, seorang yang menjadi penerang kegelapan bagi seluruh umat.
Green dome sering menjadi sebuah tempat yang menarik untuk para jemaah umroh maupun haji. karena tepat dibawahnyalah, seorang pencerah yang menjadi tauladan umat muslim sedunia, seorang utusan Allah yang selalu kita junjung, seorang yang menjadi penerang kegelapan bagi seluruh umat.
Label:
green dome,
makam,
makam nabi,
makam rasul,
rasulullah,
UMROH
Fidyah
Fidyah adalah denda yang diberlakukan untuk umat muslim yang melanggar ketetentuan saat menjalankan ibadah.
Fidyah ini bisa berupa dengan berpuasa.
Fidyah dengan menyembelih hewan atau binatang hadyu dan dibagikan ke fakir miskin yang ada disekitarnya.
Fidyah dengan memberikan makan kepada fakir miskin.
Fidyah ini bisa berupa dengan berpuasa.
Fidyah dengan menyembelih hewan atau binatang hadyu dan dibagikan ke fakir miskin yang ada disekitarnya.
Fidyah dengan memberikan makan kepada fakir miskin.
Dam
Dam adalah denda untuk para jemaah umroh dan haji yang melakukan perlanggaran, jika diperjelas lagi Dam adalah denda atau tebusan bagi mereka yang sedang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran atau ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Dam ini biasanya dengan berburu bindatang hadyu atau menyembelih binatang hadyu dan dibagikan kepada fakir miskin dari para jemaah umroh ataupun haji yang melakukan pelangaran
Label:
Dam,
denda saat haji,
Denda saat umroh,
haji,
UMROH
Langganan:
Postingan (Atom)




